Forum detikSport
- Gina Carano... Kingindian
- Martial Artist... xuXux
- Model & Game Icon (P... iverson
- Horeee... WSBK ada di Tra... gozel
- [B] Beijing Olympics 2008... xuXux
- Road Race ( Pasar Senggol... Siliwangi
Berita Lain
- Kamis, 28/08/2008 02:10 WIB
Bolt Bisa Lebih Kencang Lagi - Rabu, 27/08/2008 22:14 WIB
Terimakasih Adhyaksa untuk Atlet - Rabu, 27/08/2008 00:24 WIB
Bonus Peraih Medali Olimpiade Ditambah, Tanpa Pajak - Senin, 25/08/2008 13:48 WIB
JK: 2045 Indonesia Gelar Olimpiade - Senin, 25/08/2008 04:30 WIB
Olimpiade Beijing
AS Menolak Dianggap Kalah - Minggu, 24/08/2008 22:25 WIB
Cina Juara Umum, Beckham Meriahkan Penutupan
Indeks Berita
Baca Juga
Jumat, 22/02/2008 12:00 WIB
MK Perkuat Larangan Rangkap Jabatan Pengurus KONI
Iqbal Fadil - detiksport
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan; bahwa ketentuan pasala 40 UU SKN tidak bertentangan pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/2/2008).
Gugatan ini dilayangkan oleh pemohon Ketua KONI Kota Surabaya Saleh Ismail Mukadar yang juga menjabat ketua Komisi E DPRD Jatim.
Dalam gugatannya, Saleh menyebutkan pasal 40 UU SKN yang memuat ketentuan pengurus KONI di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah tidak boleh merangkap jabatan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.
Larangan itu menurutnya sangat diskriminatif, karena di sisi lain pengurus cabang olahraga tidak dilarang dijabat oleh pejabat publik.
Usai persidangan, kuasa hukum Saleh Mukadar, Muhammad Sholeh mengungkapkan, kliennya tidak akan menghiraukan putusan MK.
"Sebagai bentuk protes terhadap UU yang diskriminatif, klien saya akan tetap merangkap jabatan," ujar Sholeh.
Sementara Kepala Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga Haryo Juniarto menyatakan ada pula Peraturan Pemerintah (PP)yang mengatur larangan rangkap jabatan.
"Itu sudah tegas diatur dalam PP 16/2007," ujar Haryo.
( a2s / din )
Informasi Pemasangan Iklan:
Nuniek
Email : iklan@detiksport.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.524,526
MK Perkuat Larangan Rangkap Jabatan Pengurus KONI
Iqbal Fadil - detiksport
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan; bahwa ketentuan pasala 40 UU SKN tidak bertentangan pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/2/2008).
Gugatan ini dilayangkan oleh pemohon Ketua KONI Kota Surabaya Saleh Ismail Mukadar yang juga menjabat ketua Komisi E DPRD Jatim.
Dalam gugatannya, Saleh menyebutkan pasal 40 UU SKN yang memuat ketentuan pengurus KONI di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah tidak boleh merangkap jabatan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.
Larangan itu menurutnya sangat diskriminatif, karena di sisi lain pengurus cabang olahraga tidak dilarang dijabat oleh pejabat publik.
Usai persidangan, kuasa hukum Saleh Mukadar, Muhammad Sholeh mengungkapkan, kliennya tidak akan menghiraukan putusan MK.
"Sebagai bentuk protes terhadap UU yang diskriminatif, klien saya akan tetap merangkap jabatan," ujar Sholeh.
Sementara Kepala Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga Haryo Juniarto menyatakan ada pula Peraturan Pemerintah (PP)yang mengatur larangan rangkap jabatan.
"Itu sudah tegas diatur dalam PP 16/2007," ujar Haryo.
( a2s / din )
Baca juga:
Diskusikan pendapat Anda dengan pembaca lain melalui milis detiksport@yahoogroups.com
Kirim e-mail kosong ke detiksport-subscribe@yahoogroups.com untukberpartisipasi.
Redaksi: redaksi@detiksport.comKirim e-mail kosong ke detiksport-subscribe@yahoogroups.com untukberpartisipasi.
Informasi Pemasangan Iklan:
Nuniek
Email : iklan@detiksport.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.524,526
